Kakek Curi Burung Cendet Dituntut Dua Tahun Penjara, Ini Respons Bupati Situbondo Rio Wahyu
Kakek Masir (75) terdakwa pencurian lima ekor burung cendet di TN Baluran Situbondo dituntut hukuman dua tahun penjara. (Foto: Guido/Disway.id)--
Tapalkuda.Disway.id- Kakek Masir, 75 tahun terdakwa kasus pencurian lima ekor burung cendet di
Taman Nasional (TN) Baluran Situbondo yang dituntut hukuman dua tahun penjara dan sempat viral di media sosial, menarik perhatian Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo. Orang nomor satu Pemkab Situbondo ini merespons dengan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kakek Masir ke Pengadilan Negeri setempat.
"Saya sudah bertemu isteri dan anak terdakwa kakek Masir di Pendapa Kabupaten Situbondo, Senin (15/12/2025) kemarin. Mereka meminta pertolongan dan kami berupaya membantu segera mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo," kata Bupati Rio Wahyu, Kamis (18/12/2025).
Namun begitu, lanjut dia, keputusan surat permohonan penangguhan penahanan diterima atau tidak, berada di tangan Pengadilan Negeri Situbondo. Sementara pemkab hadir membantu mengajukan permohonan penangguhan penahanan, karena terdakwa kakek Masir, merupakan masyarakat Situbondo yang membutuhkan bantuan.
"Dari kasus dialami terdakwa kakek Masir ini, Pemkab Situbondo dan saya sebagai Bupati Situbondo patut disalahkan. Karena, kami tidak dapat memberikan pekerjaan kepada masyarakat Situbondo ," tambahnya.
Bupati Rio Wahyu juga menjelaskan, Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo tidak salah menangani kasus terdakwa kakek Masir. Polres dan Kejari telah memproses hukum dengan bukti yang cukup serta payung hukum yang benar sesuai ketentuan.
"Polres Situbondo miliki bukti perbuatan dilakukan berulang dan Kejari juga sama. Tapi, kami berharap surat permohonan penangguhan penahanan terdakwa kakek Masir dapat dikabulkan Pengadilan Negeri Situbondo,"jelasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda Hazamal mengatakan, penetapan kakek Masir sebagai tersangka hingga dituntut hukuman dua tahun penjara sesuai prosedur dan memperhatikan kondisi terdakwa. Karena, sebagaimana Pasal 40 B ayat 2 huruf B UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem, tuntutan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Sedangkan untuk dilakukan Restorative Justice (RJ) tidak bisa, karena terdakwa sudah ditangkap lima kali melakukan perbuatan yang sama dan tidak pernah diproses hukum. Ini perbuatan keenam kalinya dan pertama kali diproses hukum," kata Jaksa Huda Hazamal.(*)
Sumber: