Sudah Dipecat Sepihak, Ijazah dan Akta Kelahiran Dijadikan JaminanMasih Disuruh Bayar Penalti

Senin 17-02-2025,14:59 WIB
Reporter : Hirna Ramadhanianto
Editor : Winardi Nawa Putra

JEMBER,NEWSDISWAY.COM  - Persoalan ketenagakerjaan kembali mencuat di Jember. Tidak terima di PHK sepihak, beberapa tenaga kerja mengadukan persoalan tersebut.  Itu terungkap dari penuturan tiga pekerja dari dua perusahaan yang mengadukan nasibnya ke Dinas Tenaga Kerja Jember. Senin (17/2/2025)

 Salah satunya adalah Dimas Firmansyah yang bekerja di PT. Andatu Mulia Lestari (AML), sebuah distributor produk Nestle yang terletak di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Ajung yang mempersoalkan soal ketenagakerjaan.. 

Termasuk,  Fira Fathina Wulandari dan Salsa Nur Rahmania, karyawan CV Bersatu Sukses Indonesia (BSI) sebuah perusahaan makanan dan minuman es krim Momoyo yang terletak di Jalan Trunojoyo dan Jalan Sumatera Jember. 

Di kantor Disnaker, Dimas mengaku telah di PHK secara sepihak oleh PT AML. Ia dianggap bekerjasama dengan rekannya di bagian sales dengan tuduhan menggelapkan uang perusahaan. 

Karyawan bagian pengiriman itu dengan tegas menolak tuduhan tersebut. Terlebih, rekannya telah membuat surat pernyataan yang menyatakan uang perusahaan dipakai secara pribadi. 

"Jadi tidak ada kongkalikong, salesnya sudah membuat pernyataan bahwa uang itu dipakai sendiri," ucapnya. 

Dimas sempat bernegosiasi secara internal namun, perusahaan mengklaim sudah bertindak sesuai prosedur (SOP). 

Dimas yang telah bekerja lebih dari 2 tahun mengungkapkan, ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan meski sudah dipecat. Ia diwajibkan ikut menyelesaikan tunggakan uang yang digelapkan oleh sales jika ingin mendapatkan kembali ijazahnya.

Parahnya, pada awal-awal dia bekerja, PT AML beberapa kali sempat melakukan pemotongan gaji sebesar Rp250 ribu setiap bulan hingga mencapai total Rp4 juta. 

Modus itu kata Dimas, dianggap sebagai jaminan dia bisa bekerja di sana. Bahkan, 

Kini Dimas berharap, Disnaker Jember bisa memfasilitasi tuntutannya agar dipekerjakan sebagai karyawan PT AML. 

Di samping Dimas, Fira Fathina Wulandari dan Salsa Nur Rahmania karyawan Momoyo mengalami hal yang sama, dipecat dari perusahaan. 

Fira mengatakan, tidak masuk kerja tanpa izin menjadi pemicu dia dipecat. Perusahaan tanpa ragu menjatuhkan SP 3 kepadanya lantaran bolos kerja sehari. 

Fira merasakan perbudakan gaya baru terjadi di perusahaannya. Mengawali kerja pada 15 November 2024, dia baru mendapatkan gaji pada 15 Januari 2025. 

"Sistem gajiannya kerja mulai 15 November, gajinya baru diterima 15 Januari. Dikontrak kerja gajinya itu 750 ribu tapi terimanya 450 ribu, itu (katanya) dipotong training. Ada lagi, absen satu hari itu uang makan 7 hari tidak dikasih," tuturnya. 

Tags :
Kategori :

Terkait