Momoyo yang baru buka beberapa bulan di Jember, dikatakan Fira, diduga telah melakukan pemalakan secara halus kepada karyawan.
Modusnya, seluruh karyawan ditugaskan menyebarkan flyer atau brosur promosi Momoyo kepada masyarakat. Brosur sebanyak 2 kardus itu wajib mereka habiskan, jika tidak, karyawan akan menerima sanksi dikenakan biaya Rp500 perlembar.
"Penyebaran flyer brosur itu dibuktikan dengan foto satu-satu pas diberikan ke masyarakat, jadi gak bisa dibuang percuma," ungkap Fira.
Meski telah dipecat, urusan Fira dengan Momoyo belum sepenuhnya selesai. Sebab, akte kelahirannya kini dijadikan jaminan.
Ia diwajibkan membayar penalti sebesar satu kali gaji lantaran dianggap melanggar kontrak kerja yang mengharuskannya bekerja selama 3 bulan.
"Saya heran, sana yang mecat tapi kok saya dianggap melanggar kontrak suruh bayar penalti kalau akte mau keluar," keluhnya.
Sementara, Habib Salim selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Jember mengatakan, telah menginventarisir poin-poin yang menjadi persoalan ketiga karyawan tersebut.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengadakan tripartit atau mediasi antara karyawan dengan perusahaan yang difasilitasi oleh Disnaker.
"Kewenangan kita terbatas, hanya melakukan mediasi kepada pihak berperkara. Jadi minggu depan akan kita panggil karyawan dan perusahaan ke Disnaker. Kami berharap, hak-hak pekerja bisa terpenuhi," kata Habib. (*)