Tiga Pengedar Sabu di Situbondo Diringkus, Polisi Amankan 4,21 Gram Sabu

Jumat 09-05-2025,00:42 WIB
Reporter : Guido Saphan
Editor : Winardi Nawa Putra

TAPALKUDA.DISWAY.ID -  Satresnarkoba Polres Situbondo meringkus  tiga pengedar narkoba jenis sabu secara beruntun di hari yang sama. Tiga pengedar sabu itu warga Kecamatan Panarukan, Situbondo berinisial RA, 32 tahun; HW, 35 tahun, dan SH, 37 tahun.

RA diringkus saat bertransaksi sabu di rumahnya Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo. Dari meringkus RA, kemudian menangkap HW di rumahnya Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.

Setelah menangkap HW, anggota Satresnarkoba Polres menciduk SH di rumahnya Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan. Tiga pengedar sabu ini langsung diamankan di Polres Situbondo.

"Dari penggeledahan rumah milik tiga pengedar sabu itu, anggota Satresnarkoba Polres menyita barang bukti sabu total seberat 2,41 gram dalam plastik klip siap edar," kata Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi, Kamis 8 Mei 2925.

Tiga pengedar sabu beserta barang bukti 4,21 gram sabu diamankan di Polres Situbondo. Ketiganya ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tiga tersangka pengedar sabu itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, tiga tersangka masih proses pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polres. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Situbondo," terang Kasatresnarkoba Lutfi. (*)

 

-

 

-

Kategori :