TAPALKUDA.DISWAY.ID - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bondowoso memberikan 9 catatan penting terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD 2024. Sembilan catatan penting ini disampaikan Banggar DPRD dalam Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 di Graha Paripurna Gedung DPRD Bondowoso, Rabu (9/7/2025).
Ketua Banggar DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir menjelaskan, sebanyak 9 catatan penting Banggar DPRD iitu bukan hanya kritik dan saran. Tapi, merupakan komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah kedepan lebih baik lagi.
"Sembilan catatan penting dari Banggar DPRD itu muncul setelah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab melakukan pembahasan mendalam pelaksanaan LPJ APBD 2024 berlandaskan UU RI No.3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No.12 Tahun 2029 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta regulasi lainnya," jelas Dhafir, Rabu 9 Juli 2025.
Sembilan catatan Banggar DPRD untuk Pemkab Bondowoso itu yakni:
1. Pemkab harus lebih teliti dan realistis menetapkan asumsi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dengan memperhatikan kondisi riil perangkat daerah.
2. Pemkab segera lakukan inventarisasi dan sertifikasi aset daerah yang belum tercatat resmi agar optimal dalam pemanfaatannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
3. Pemkab harus melakukan pendataan ulang lahan di sepadan jalan dan sepanjang sungai yang dimanfaatkan masyarakat tetapi belum jelas pengelolaannyan serta dilaporkan rutin oleh Satgas PAD.
4. Rendahnya penerimaan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bondowoso dibanding daerah lain di Jawa Timur, PPATS atau camat diminta mengoptimalkan potensi ini secara rasional.
5. Pemutakhiran NJOP mendesak dilakukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) perlu diperbarui agar selaras dengan harga pasar terkini.
6. Pemkab harus segera menuntaskan pengangkatan perangkat desa masih kosong untuk mempercepat pelayanan publik di desa.
7. Pentingnya Pemkab koordinasi pemanfaatan lahan milik Perhutani dan PTPN yang digunakan masyarakat Kecamatan Ijen.
8. Semua saran dan pertanyaan Banggar DPRD wajib ditindaklanjuti secara konkret oleh Pemkab sebagai komitmen memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
9. Realisasi realisasi pendapatan daerah APBD 2024 mencapai Rp 2,01 triliun dan belanja Rp 2,12 triliun, sehingga defisit Rp110,66 miliar serta pembiayaan netto Rp 207,22 miliar menghasilkan SILPA Rp 96,55 miliar dapat digunakan pada P-APBD 2025.
“Banggar DPRD memberikan sembilan catatan tersebut bukan hanya kritik dan saran saja. Tapi lebih penting untuk panduan konkret kepada Pemkab agar tata kelola keuangan kita ke depan makin sehat, lebih baik, efisien, tepat sasaran, dan berpihak kepada rakyat,” tegas Dhafir yang juga Ketua DPRD Bondowoso.(*)