TAPALKUDA DISWAY.ID - Tanah wakaf tempat ibadah masjid dan musala di Bondowoso ternyata banyak yang belum bersertifikat. Itu terungkap saat Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bondowoso bersama Pemkab dan Kantor Kemenag Bondowoso menggelar konsolidasi percepatan sertifikat tanah wakaf masjid dan musala di Pendapa Bupati Raden Bagus Assra, Sabtu (12/7/2025).
Kepala Kantor ATR/BPN Bondowoso, Zubaidi mengatakan, hingga saat ini sekitar 4.500 bidang tanah wakaf tempat ibadah dan musala di Bondowoso belum bersertifikat. Empat ribuan tanah wakaf belum bersertifikat ini terbanyak aset tanah milik NU Bondowoso.
"Karena itu, ATR/BPN bersama Pemkab dan Kemenag juga menggandeng PCNU Bondowoso dalam percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf tempat ibadah masjid dan musala," kata Zubaidi, Sabtu (12/7/2025).
Ia menambahkan, ATR/BPN mencatat baru 131 bidang tanah wakaf tempat ibadah masjid dan musala di Bondowoso telah bersertifikat. Kemudian, 443 bidang tanah wakaf berkasnya lengkap, 668 bidang tanah wakaf sudah diukur, 202 bidang tanah wakaf dalam proses, dan 241 bidang tanah wakaf didaftarkan.
"Bidang tanah wakaf penting untuk memiliki dokumen sertifikat tanah diterbitkan ATR/BON agar menjamin aset tempat ibadah. Juga memberikan kepastian hukum, sehingga terhindar dari terjadinya sengketa kepemilikan tanah di kemudian hari," tambahnya.
Sementara Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menjelaskan, pemkab berkomitmen kuat dalam percepatan sertifikat tanah wakaf tempat ibadah di Bondowoso. Ini agar tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan terhindar dari sengketa tanah hingga pengalihan hak kepemilikan yang tidak sah.
"Untuk itu, pemkab akan mendorong camat dan lurah/kades melakukan pendataan dan validasi aset tanah wakaf di wilayahnya dan menyediakan layanan administratif yang mudah, namun tetap legal dan akuntabel serta berkoordinasi rutin dengan PCNU dan ATR/BPN dalam percepatan sertifikat tanah wakaf," jelasnya.(*)