"Terkait dengan tuntutan 1,2 miliar pihak perusahaan sudah menaikkan kembali dari 69 juta menjadi 100 juta untuk 18 orang pekerja sesuai anggaran dasar perusahaan FFT yang memang berdiri tahun 2023," ucapnya.
Perhitungan pekerja jika dihitung mulai 2023 keluar angka lebih dari Rp900 juta. Namun, Frandy menilai angka tersebut kembali disebutnya terlalu tinggi bagi perusahaan.
Serikat pekerja menyatakan, meski terlihat sangat besar hitungan yang mereka keluarkan ada rinciannya dan mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan.
DPRD Jember dalam mediasi akhirnya mendesak FFT untuk menghitung kembali kerugian pekerja lengkap disertai dengan rinciannya.
Mediasi lanjutan akan kembali digelar setelah FFT melakukan penghitungan ulang. Selama belum ditemukan solusi, pihaknya tidak akan membuka segel dan menghentikan proses produksi perusahaan. (*)