TAPALKUDA DISWAY.ID - Satreskrim Polres Situbondo menangkap tiga kawanan pencuri cabai. Ketiga pelaku ditangkap karena mencuri cabai siap panen di lahan milik petani di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Situbondo.
Tiga kawanan pencuri cabai itu, berinisial VA, 29 tahun; IS, 22 tahun,, dan MP, 20 tahun, semuanya warga Desa/Kecamatan Kendit. Mereka sudah lebih dari satu kali melakukan pencurian cabai siap panen milik petani Desa Klatakan, Kecamatan Kendit.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan, penangkapan tiga pelaku berawal laporan petani Desa Klatakan, Kecamatan Kendit banyak tanaman cabai siap panen di lahan dipotong. Anggota Satreskrim Polres dibantu Polsek Kendit mendatangi lokasi melakukan penyelidikan.
"Dari penyelidikan itu, anggota Satreskrim Polres dan Polsek Kendit menangkap tiga pelaku pencuri cabai di lahan petani itu. Ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Situbondo guna proses penyidikan," kata Kasatreskrim Agung Hartawan, Senin (28/7/2025).
Dari penangkapan tiga pelaku itu, Satreskrim Polres mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, karung besar berisi cabai lengkap batang dan daunnya, timbangan elektronik, dan sepeda listrik digunakan mengangkut cabai curian dari lahan.
"Pengakuan tiga pelaku, sudah lebih satu kali mencuri cabai siap panen di lahan petani. Dua lokasi lahan cabai siap panen di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit menjadi sasaran pencurian tiga pelaku itu," ujar Kasatreskrim Agung Hartawan.(*)