Polisi Gerebek Pesta Narkoba, Temukan Sejumlah Senpi dan Sajam

Polisi Gerebek Pesta Narkoba, Temukan Sejumlah Senpi dan Sajam

Polisi amankan sabu-sabu, senjata api dan senjata tajam (Sugianto)--

TAPALKUDA.DISWAY.ID - Kepolisian Resort Jember menggerebek rumah kosong yang dijadikan tempat transaksi hingga pesta narkoba jenis sabu-sabu. Dilokasi, petugas temukan sejumlah senjata api hingga senjata tajam.

Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Bagus Dwi Setyawan mengatakan, penggerebakan rumah kosong di Desa Karangbayat Kecamatan Sumberbaru Jember itu Jumat 27 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. 

"Di situ rumah kosong ada penjualan sabu sangat bebas dipinggir jalan. Sebelum hari raya, banyak keluar masuk di rumah tersebut, bahkan juga disediakan tempat untuk memakai narkoba, serta menjamin keamanannya tidak akan digerebek," katanya, saat press conference, Selasa (31/3/2026).

Bagus menceritakan, saat dilakukan penggerebekan secara cepat, polisi mengamankan barang bukti 6,85 gram sabu, timbangan digital, uang sebanyak Rp33 juta, 15 Handphone, serta senpi rakitan jenis revolver, 4 buah senjata laras panjang serta 4 butir amunisi, 12 senjata tajam berbagai jenis seperti celurit, pisau panjang dan samurai.

"Dalam rumah terdapat berbagai macam sajam, dan 9 orang sedang melakukan aktifitas memakai sabu. Dua kita tetapkan sebagai pengedar, 7 orang Tim Asessment Terpadu (TAT) di Surabaya, karena dibawah umur," jelasnya.

Bagus menyampaikan, dari keterangan salah satu tersangka WN jika senjata api dan senjata tajam tersebut diakui bukan miliknya, namun hanya titipan dari seseorang.

"Kami dalami WN, katanya dititipi orang, tapi akan kita dalami terus siapa pemilik senpi," tegasnya. Selain terjerat Undang-undang narkotika, juga diterapkan undang-undang kedaruratan Nomor 12 Tahun 1951.

"WN dijerat pasal darurat tahun 1951 kepemilikan penyimpanan penggunaan senjata api, amunisi serta dipegang secara ilegal dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara," sebutnya.

Sedangkan, Kapolres Jember AKBP Bobby A Candra Putra menambahkan, selain di Sumberbaru Satreskoba Polres Jember mengamankan beberapa tersangka dan barang bukti narkotika selama Maret 2026.

Kapolres menyampaikan, selama periode Maret 2026 selama ini berhasil mengungkap 15 kasus dan mengamankan tersangka 18 orang dan 1 perempuan. Narkotika 14 kasus, dan 17 orang diamankan dan barang bukti sabu-sabu 35,99 gram, dengan modus mengedarkan narkoba dengan sistim ranjau.

Di Perumahan Mahkota Raya Rengganis Kelurahan Antirogo Kecamatan Sumbersari juga diamankan tersangka narkotika.

"Pelaku dikenakan UU No 35 Tahun 2009 dengan tersangka sabu berat diatas 5 gram Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 609 ayat 2 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda," ujarnya.

"Tersangka dengan berat sabu-sabu dibawah 5 gram Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 609 ayat 1 dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda," lanjutnya.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pengedaran Okerbaya dengan 1 tersangka dengan barang bukti pil Trexyphenidyl 81 butir, di Desa/Kecamatan Kencong Jember. (*)

Sumber: