Seleksi Penerima Beasiswa Dimulai Antara Mei Hingga Juli

Seleksi Penerima Beasiswa Dimulai Antara Mei Hingga Juli

n Haid, Plt Sekretaris Dinas Pendidikan (Dispendik) Pemkab Jember--

TAPALKUDA.DISWAY.ID – Seleksi penerimaan beasiswa Pemkab Jember diperkirakan akan dilangsungkan antara bulan Mei hingga Juni 2025. Rencananya, sesuai dengan anggaran tahun 2025, jumlah mahasiswa yang akan diseleksi sekitar 8 ribu mahasiswa. Hal ini disampaikan N Hafidz, Plt Sekretaris Dinas Pendidikan (dispendik) Pemkab Jember. 

“Ada perbedaan beasiswa yang diberikan. Jika sebelunya hanya diberikan biaya UKT, sekarang sesuai disampaikan Gus Bupati (Bupati Jember Muhammad Fawait, Red), selain UKT ditambah biaya hidup atau living cost,” tegasnya.

Untuk besaran UKT dan living cost mahasiswa yang diberikan besarannya sama tiap penerima beasiswa. “Untuk UKT diberikan rata sama sebesar Rp 5 juta per tahun. Ditambah biaya hidup sebesar Rp 500 ribu per bulan,” paparnya. 

Dengan demikian, kata Hafidz, tiap tahun penerima beasiswa menerima sekitar Rp 11 juta per tahun. Perinciannya, biaya UKT sebesar Rp 5 juta ditambah biaya hidup sebesar Rp 6 juta per tahun.

Bagaimana jika besaran UKT kurang atau lebih yang diberikan kepada penerima beasiswa? Hafidz menjelaskan, jika biaya beasiswa untuk UKT yang diberikan Pemkab Jember kurang, maka sisa biaya UKT ditanggung sendiri oleh mahasiswa. “Jika lebih nantinya tetap diberikan kepada penerma beasiswa,” ujarnya. 

Pemberian uang UKT akan langsung ditransfer ke pihak kampus, sedangkan untuk biaya hidup akan ditransfer ke rekening penerima beasiswa. Masih menurut Hafidz, ada penambahan beberapa kriteria untuk penerima mahasiswa, sehingga kesempatan penerima beasiswa akan semakin terbuka lebar. 

“Penyusunan regulasi untuk seleksi beasiswa, sedang berlangsung  Regulasi disusun untuk mengakomodir 20.000 beasiswa kuliah gratis sesuai visi misi Gus Bupati,” ujarnya.

Beberapa kategori yang berhak menerima beasiswa  antara lain, anak guru ngaji, pengasuh pesantren, anak petani/buruh tani dan nelayan, anak perangkat desa, BPD/RT/RW, serta Linmas. Se;ain itu, ada kategori penerima beasiswa yaki, anak kader posyandu, anak ketua kelompok pengajian, anak guru PAUD/RA/TK/Madin, dan siswa/santri berprestasi.

Ada juga penerima beasiswa yakni yang punya prestasi, kompetisi, guru dan perangkat, serta anak fakir miskin dan warga tidak mampu. Terkait total anggaran yang disediakan untuk tahun 2025, Hafidz menjelaskan, anggaran beasiswa dalam DPA Tahun 2025 Dinas Pendidikan sebesar Rp 43 miliar  ditambah living cost sebesar Rp 23,436 miliar.

Masih Menurut Hafidz, bagaimana nasib penerima beasiswa sebelumnya apakah tetap menerima atai ada seleksi ulang? Hafidz menjelaskan, akan dilakukan validasi terhadap penerima beasiswa sebelumnya. Sebab, berdasarkan data, dari 5 ribu penerima beasiswa sebelumnya, sekitar 2 ribu sudah lulus dan sudah melewati semester 8. “Syarat penerima beasiswa itu mahasiswa dan maksimal semester 8. Sehingga perlu divalidasi,” tegasnya.

Selain itu, ada persyaratan juga harus memiliki IPK (indeks Prestasi Komulatif minimal 3,” ujarnya. Selain itu, tidak diperbolehkan menerima beasiswa lain Ketika sudah menerima beasiswa dari Pemkab Jember. “Sehingga perlu dilakukan validasi,” ungkapnya.(*)

Sumber: