Pilkades Serentak 2025 di Bondowoso Terancam Mundur Awal 2026, Ini Penyebabnya

Plt Asisten 1 Pemkab Bondowoso, dr.Muhammad Imron (kiri) dan Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Ady Krisna.(Foto: Guido/Disway.id)--
TAPALKUDA.DISWAY.ID - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa(Pilkades) Serentak 2025 di 21 Desa di Bondowoso terancam mundur awal 2026. Penyebabnya, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang menjadi landasan hukum pelaksanaan Pilkades belum diterbitkan pemerintah pusat.
Hal itu terungkap dalam rapat gabungan DPRD dengan Pemkab Bondowoso di Ruang Paripurna Gedung DPRD setempat, Rabu 4 Juni 2025. Rapat gabungan melibatkan anggota Komisi 1 dan 4 DPRD, Asisten 1 Pemkab, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Bondowoso.
Plt Asisten 1 Pemkab Bondowoso, Muhammad Imron selesai rapat gabungan mengatakan, Pemkab tidak bisa memulai tahapan Pilkades Serentak 2025 tanpa landasan hukum yang sah. Mengingat, PP sebagai landasan hukum pelaksanaan Pilkades Serentak 2025 hingga saat ini belum diterbitkan pemerintah pusat.
Ditambah lagi, sambung dokter Imron - sapaan akrabnya-, DPMD Jatim telah mengirimkan surat edaran kepada kabupaten/kota agar tidak menggelar Pilkades sebelum PP ditertibkan pemerintah pusat.
"Padahal, Pemkab Bondowoso sudah siapkan anggaran Pilkades Serentak 2025 di 21 Desa, juga menyusun tahapan. Tapi, kita belum bisa menggelar, karena saat ini masih menunggu PP terbit," imbuhnya kepada Disway.id, Rabu (4/6/25).
Jika PP tersebut tidak terbit juga akhir Juni 2025, menurut dokter Imron, Pemkab Bondowoso kemungkinan besar menunda Pilkades Serentak 2025. Tidak digelar pada 2025, namun berpotensi mundur awal 2026.
"Pertimbangan teknis dan waktu tahapannya, membuat Pemkab tidak memungkinkan memaksakan Pilkades Serentak digelar pada 2025, jika PP baru diterbitkan bulan Juli 2025. Ini bisa ditunda pelaksanaannya awal 2026," ungkap Staf Ahli Bupati Bondowoso itu.
Ia menjelaskan, selain Pilkades Serentak di 21 Desa, juga terdapat 5 Desa melakukan pengisian jabatan kepala desa (kades) melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW). "Baik Pilkades Serentak di 21 Desa dan 5 Desa. PAW Kades nantinya digelar bersama," jelasnya.
Sementara. Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Ady Krisna menerangkan, DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyesuaikan teknis pelaksanaan Pilkades Serentak di Bondowoso sesuai UU RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RIj Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. DPRD juga harus mengikuti arahan pemerintah pusat dan Pemprov Jatim untuk menunda pelaksanaan Pilkades Serentak jika PP belum diterbitkan.
"Penundaan pelaksanaan itu bukan soal waktu, tapi demi memberikan kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari selesaib Pilkades Serentak digelar. Masyarakat di Desa yang akan menggelar Pilkades harus sabar menunggu regulasi yang sah sebagai landasan hukum," terang Ady Krisna.(*)
Sumber: