Komisi D DPRD Jember Temukan Pelanggaran Perusahaan Status Pekerja PT Fengyi Food Trading

Pekerja FFT temui Komisi D DPRD Jember (Sugianto)--
TAPALKUDA.DISWAY.ID - Komisi D DPRD Jember menemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan PT Fengyi Food Trading (FFT) tentang adanya status para pekerja.
Para buruh yang melakukan unjuk rasa ditemui Anggota Komisi D DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya didampingi Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Disnaker Provinsi, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya, perusahaan dipoin pertama melanggar status kepegawaian atau pekerja yang diperjakan 10 orang lebih, harus ada perjanjian kerja atau tidak tertentu.
"Jadi perusahaan sebenarnya sudah salah, ini bisa diberi peringatan dan sampai berujung ke sangsi pidana, apabila ada putusan pengadilan (Pengadilan Hubungan Industrial) bisa ditutup perusahaan itu," jelas Alfian.
"Sampai detik ini perusahaan tidak bisa menyerahkan status perjanjian kerja atau status karyawan. Sehingga itu berpotensi masalah," ujarnya.
Alfian menyampaikan, pihak perusahaan tadi sudah mengatakan sudah mengakui kesalahan dan beberapa hak pekerja akan dikembalikan.
"Yang menurut pekerja ada pemotongan, itu siap di penuhi dan besok perusahan akan menggaji, terkecuali satu yang sudah terevaluasi atau diberhentikan," ungkapnya.
"Perusahaan infonya tidak akan melanjutkan (pekerja) tetapi saya ingatkan, kalau sama-sama kaku dan perusahan bisa berujung pidana dan dicabut, setelah putusan pengadilan dan pekerja juga rugi," lanjutnya.
Pihaknya sempat menawarkan kepada kedua belah pihak agar membuka lembaran baru, karena kalau semua kaku maka tidak akan dapat jalan keluar.
Bahkan, politisi Gerindra menyatakan pihak perusahaan telah mengakui dan sanggup akan memberi gaji kepada pekerja yang sedang mogok.
Komisi D DPRD Jember juga akan memantau terus permasalahan ini, termasuk kolaborasi Disnaker Kabupaten dengan provinsi.
"Seadainya deadlock, bola ada disnaker provinsi atau pengadilan hubungan industrial. Pengadilan, perusahaan dan karyawan rugi semua. Saya yakin, kedua belah pihak mendiginkan suasana," ulasnya
Sementara, Pengawas Disnakertrans Jawa Timur Chairudin mengatakan, pihaknya sempat mengingatkan perusahaan mengenai status perjanjian kerja dari awal.
"Memang sampai saat ini belum menunjukkan (perjanjian kontrak) ke saya, bila mana tidak ada, nanti mereka akan menuntut. Termasuk penghitungan kompensasi, perusahaan membayar kompensasi kalau disebut kontrak," tuturnya.
Sumber: