Dua Warga Madura Hendak Edarkan 90,9 Gram Sabu di Situbondo Ditangkap Polisi

Dua Warga Madura Hendak Edarkan 90,9 Gram Sabu di Situbondo Ditangkap Polisi

Dua pengedar sabu asal Madura diamankan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo.(Foto:Humas Polres Situbondo).--

TAPALKUDA.DISWAY.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Situbondo menangkap 2 pria berinisial HF(43) warga Pamekasan Madura dan PD (49) warga Sampang Madura. Dua warga Madura ini ditangkap lantaran hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Situbondo. 

Penangkapan 2 pengedar sabu asal Madura itu di lahan kosong wilayah Desa Tokelan, Kecamatan Panji, Situbondo. Dari penangkapan keduanya, anggota Satresnarkoba Polres mengamankan barang bukti narkotika sabu seberat 90,99 gram.

"Penangkapan 2 pengedar narkotika jenis sabu asal Pamekasan dan Sampang Madura ini pada Minggu (24/8/2025) malam saat turun dari mobil di lahan kosong Desa Tokelan, Kecamatan Panji,"kata Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi, Selasa (26/8/2025).

Keberhasilan menangkap 2 pengedar sabu asal Madura itu, menurut dia, berkat informasi masyarakat adanya transaksi narkotika sabu di wilayah Kecamatan Panji. Kemudian anggota Satresnarkoba Polres melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 pengedar sabu asal Madura berinisial HF dan PD. 

"Dari pemeriksaan, HF berperan sebagai pengedar sekaligus pemilik narkotika jenis sabu tersebut. Sedangkan, PD membantu HF  mengedarkan sabu dengan menjadi sopir mobil," ujar perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu. 

Dua pengedar sabu asal Madura tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Mapolres Situbondo bersama barang bukti 90,9 gram sabu-sabu, 1 mobil Suzuki APV warna hitam, 2 HP, 1 jaket abu-abu, dan perlengkapan lain digunakan menyimpan sabu-sabu. 

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Satresnarkoba Polres juga akan mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkoba di Situbondo," jelas Kasatresnarkoba Lutfi.(*)

 

Sumber: