Ditangkap Curi HP Teman di Situbondo, Pria Asal Bondowoso Dibebaskan Lewat RJ

Ditangkap Curi HP Teman di Situbondo, Pria Asal Bondowoso Dibebaskan Lewat RJ

Korban, tersangka, dan polisi saat penyelesaian keadilan restoratif kasus pencurian HP.(Foto:Humas Polres Situbondo)--

TAPALKUDA.DISWAY.ID - Pria asal Bondowoso berinisial IR (32) yang ditangkap anggota Satreskrim Polres Situbondo, karena mencuri handphone (HP) dibebaskan dari proses hukum. Ini setelah, korban pemilik HP berinisial AS (30) warga Situbondo memaafkan tersangka IR melalui proses keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) di Polres Situbondo.

"Korban memaafkan tersangka lantaran keduanya memiliki hubungan pertemanan dan sepakat damai dengan tidak melanjutkan proses hukum melalui penyelesaian keadilan restoratif," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Senin (8/9/2025).

Dalam proses penyelesaian keadilan restoratif atau RJ itu, Kasatreskrim Agung menjelaskan, korban dan tersangka saling memaafkan serta sepakat membuat surat pernyataan. Korban  sepakat mencabut laporan dan tersangka membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. 

"Proses penyelesaian keadilan restoratif atau RJ ini melibatkan korban dan  tersangka juga anggota Satreskrim Polres Situbondo. Selain itu diikuti pengembalian barang bukti HP dari tersangka ke korban sebagai pemilik HP," jelasnya.

Dengan tercapainya kesepakatan damai melalui keadilan restoratif tersebut, tambah Kasatreskrim Agung, proses penyidikan kasus tindak pidana pencurian HP di Satreskrim Polres Situbondo resmi dihentikan. Tersangka bebas dari jeratan hukum dan status tersangka juga tidak berlaku lagi.

"Melalui penyelesaian keadilan restoratif ini tidak hanya membebaskan tersangka dari proses hukum, tapi juga memberikan kesempatan tersangka tidak mengulangi lagi perbuatannya. Juga untuk pemulihan antara korban dan tersangka,"tambahnya.

Kasus pencurian HP yang berakhir dengan penyelesaian keadilan restoratif ini terjadi di sebuah kosan Kecamatan Panji, Situbondo, Jumat 5 September 2025. Tersangka IR, warga Kecamatan Botolinggo, Bondowoso bermain ke kosan itu menemui temannya.

Saat itu, tersangka diam-diam mengambil HP merek Samsung A13 milik temannya yang kebetulan keluar sebentar dari kosan. Begitu temannya pulang ke kosan, tersangka pamit pulang ke Bondowoso membawa HP itu 

Korban yang kehilangan HP melapor polisi. Dari laporan korban, anggota Satreskrim Polres Situbondo melakukan penyelidikan dan menemukan bukti aksi tersangka mencuri HP di kosan terekam CCTV.

"Dari rekaman CCTV yang viral di medsos itu, anggota Satreskrim Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap tersangka IR di rumahnya di Kecamatan Botolinggo Bondowoso tanpa ada perlawanan," kata Kasatreskrim Agung (*)

 

Sumber: