Tiga Bulan Diburu, Polisi Akhirnya Tangkap Pembobol Toko Kelontong di Situbondo

Tiga Bulan Diburu, Polisi Akhirnya Tangkap Pembobol Toko Kelontong di Situbondo

Pelaku pembobolan toko kelontong di Situbondo diperiksa intensif penyidik Satreskrim Polres Situbondo.(Foto: Humas Polres Situbondo)--

TAPALKUDA.DISWAY.ID - Satreskrim Polres Situbondo akhirnya berhasil menangkap pelaku pembobolan toko kelontong di Desa Lubawang, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo yang terjadi pertengahan Juli 2025. Pelaku pembobolan toko kelontong berhasil ditangkap itu berinisial ST (31) warga Desa/Kecamatan Besuki Situbondo.

ST ditangkap anggota Satreskrim Polres di rumahnya Desa/Kecamatan Besuki, Sabtu (25/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan ST ini setelah anggota Satreskrim Polres selama tiga bulan melakukan penyelidikan.

"Selama tiga bulan melakukan penyelidikan dan pencarian, anggota Satreskrim Polres akhirnya berhasil melakukan penangkapan lewat pelacakan nomor IMEI HP (handphone) milik  pemilik toko kelontong uang dicuri pelaku ST," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Senin (27/10/2025).

Pelaku ST, menurut Kasatreskrim Agung, tergolong berani dan nekat dalam membobol toko kelontong di Desa Lubawang, Kecamatan Banyuglugur. Dia melancarkan aksi seorang diri membobol toko kelontong yang berada di permukiman warga desa.

"Pelaku ST masuk toko dari atap bangunan, kemudian merusak plafon toko. Pemilik toko baru mengetahui tokonya dibobol pencuri besoknya saat akan mengambil uang dalam laci tidak ada dan plafon toko rusak," ujar perwira tiga balok kuning di pundak itu.

Dari hasil penyelidikan,  pelaku ST membawa kabur uang tunai Rp1 juta, 1 press roko Surya 12 serta 2 HP Samsung M12 dan Samsung A13. Akibatnya, pemilik toko kelontong mengalami kerugian materi mencapai Rp5 juta.

"Pelaku ST telah ditetapkan tersangka dan saat ini diperiksa intensif penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Tersangka ST dijerat dengan Pasal 363 ayat(1) ke-3 dan 5 KUHP tentang Pencurian    yang ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelas Kasatreskrim Agung (*)

 

Sumber: