Polres Jember Ciduk 12 Pelaku Premanisme, 1 Residivis Terancam 4 Tahun Penjara

Polres Jember Ciduk 12 Pelaku Premanisme, 1 Residivis Terancam 4 Tahun Penjara

DICIDUK: Belasan pelaku diamankan Polres Jember--

TAPALKUDA.DISWAY.ID - Polres Jember menciduk 12  pelaku aksi premanisme yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Jember. Belasan pelaku yang sebagian besar remaja itu dihadirkan dalam press conference yang dipimpin Kapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Senin (17/3/2025). 

Kapolres menerangkan, hasil perkara yang diungkap dari 6 TKP tersebut merupakan upaya Polres dalam menjaga kondusifitas wilayah dimasa Ramadan dan menjelang Idul Fitri. 

"Sebagaimana perintah dari Bapak Kapolri (polisi) untuk memastikan kenyamanan umat muslim berpuasa Ramadan, juga untuk memberikan kenyamanan bagi para pihak baik pengusaha dan investor agar terhindar dari berbagai macam bentuk premanisme berkedok Ormas atau kelompok tertentu," ujarnya. 

Kapolres menjelaskan, para pelaku yang terjaring itu terlibat berbagai macam kasus yang mengganggu ketertiban umum. Diantaranya pemerasan, meminta sejumlah uang ke pihak kedua, meminta uang secara paksa kepada pengendara dengan kedok parkir, meminta sejumlah uang kepada para pedagang pasar, dan mabuk-mabukan di muka umum. 

Dalam kasus pemerasan dan mabuk di tempat umum, pelaku dikenakan Pasal Tipiring (tindak pidana ringan) dengan hukuman penjara selama 6 hari. 

"Tipiring karena jumlah kerugian tidak sampai 2,5 juta sesuai ketentuan Perma (Peraturan Mahkamah Agung), mengganggu ketertiban umum ancaman penjara 6 hari," jelasnya. 

Diantara kasus tersebut, terdapat satu kasus pidana murni yakni melakukan ancaman dengan senjata tajam yang dilakukan oleh S. 

Sosok S yang terancam hukuman 4 tahun penjara itu, mengancam mandornya dengan golok karena tidak diberi uang. 

"Sering ke rumah pelapor (mandor)  untuk meminta uang, katanya buat bayar utang ke orang lain. Pelapor sering memberi S uang, tetapi setelah dicek tidak buat bayar utang akhirnya pelapor tidak lagi ngasih uang," kata Kapolres. 

S, seorang residivis kasus penganiayaan itu pun marah-marah dan sempat menghentikan pelapor di jalan dengan mengacungkan golok disertai ancaman. 

Aksi-aksi berbentuk premanisme tersebut mendapatkan atensi dari Kapolres. Ia mengimbau kepada masyarakat jangan mau diintimidasi pihak lain untuk memberikan sejumlah uang atau barang kepada pihak lain. 

Bayu juga memberikan peringatan tegas untuk oknum-oknum lainnya. "Kepada seluruh pihak baik kepada Ormas atau entitas lain, jangan meminta uang atau sumbangan dalam bentuk apapun kepada pihak lain terutama pengusaha, dinas atau instansi, atau entitas lain. Ini warning kepada mereka yang masih melakukan aksi premanisme," tegasnya. 

Lebih jauh, Kapolres juga memberi warning kepada seluruh jajarannya dan memerintahkan untuk tidak meminta sumbangan kepada pihak lain terlebih pada saat menjelang lebaran. 

"Saya perintahkan seluruh Polsek dan jajaran anggota tidak mengeluarkan surat yang meminta uang THR ke pengusaha atau lainnya dalam bentuk proposal. Kalau ada yang melakukan demikian, tidak ada bedanya dengan aksi yang kita tindak hari ini, premanisme," tandasnya. (*)

Sumber: