TAPALKUDA.DISWAY.ID - Cukup tunjukkan KTP dan KK (Kartu Keluarga), warga Jember sudah bisa mendapatkan layanan berobat gratis di rumah sakit (RS) seluruh Indonesia. baik itu, RS milik pemerintah maupun RS swasta. Hal ini disampaikan Bupati Jember Muhammad Fawait saat menyampaikan program Kinerja 100 hari pasca dilantik sebagai Bupati Jember.
"Berobat gratis dengan UHC ini akan diberlakukan mulai 1 April 2025. Seluruh masyarakat Jember bisa berobat gratis di seluruh rumah sakit di Indonesia," ujar Bupati Fawait saat merilis kinerja 100 hari untuk sekian kalinya di RS dr Soebandi, Patrang, Jember (24/3/2025).
Fawait menambahkan, untuk layanan pengobatan gratis melalui UHC ( Universal Health Coverage) ini, dianggarkan ratusan miliar dalam setahun. Bagi yang belum punya BPJS, maka biaya BPJS telah ditanggung pemerintah Kabupaten Jember dengan anggaran tersebut.
Bagaimana jika tidak punya KTP dan usianya belum genap 17 tahun? Menurut Helmi, salah satu tim percepatan UHC, jika warga belum punya KTP bisa menggunakan KK,. " Dalam KK sudah ada NIK( Nomor Induk Kependudukan), sehingga otomatis sudah tercatat dalam data UHC..
Maka dari itu, Helmi berharap agar seluruh masyarakat yang belum punya KTP dan KK segera mengurus ke Dispendukcapil. (*)