BB 77 Kasus Pidana Inkrah Dimusnahkan Kejari Bondowoso, Terbanyak Narkoba

Kejaksaan Negeri Bondowoso memusnahkan BB kasus pidana khusus sudah inkrah periode Februari - Agustus 2025.(Foto: Guido/Disway.id)--
TAPALKUDA.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang dirampas negara dari kasus pidana umum, Jumat 12 September 2025. Barang bukti dimusnahkan di halaman depan Kantor Kejari Bondowoso ini berasal dari 77 kasus pidana umum periode Februari hingga Agustus 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri mengatakan pemusnahan barang bukti yang dirampas negara dari putusan pengadilan ini dengan cara diblender, direndam, dibakar, dan dipotong menggunakan mesin gerinda. Barang bukti dimusnahkan dari 77 kasus pidana umum sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah putusan pengadilannya.
"Pemusnahan barang bukti kasus sudah inkrah merupakan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Tujuannya memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan barang bukti dan menuntaskan kasus atau perkara tindak pidana umum," kata Dzakiyul, Jumat (12/9/2025).
Barang bukti dari 77 kasus pidana umum yang dimusnahkan, menurut mantan penyidik KPK RI itu, beragam. Mulai dari narkoba, minuman keras (miras), bahan peledak, senjata api rakitan, hingga barang rumah tangga seperti pakaian dalam wanita dan bra atau BH.
"Dari beragam barang bukti dimusnahkan itu terbanyak narkoba. Dengan rincian, 13,3 gram sabu-sabu; 44.184 butir pil koplo logo Y dan LL, serta 423 butir pil logo DMP. Barang bukti narkoba ini dimusnahkan dengan dblender," ujarnya.
Barang bukti lain dimusnahkan, imbuh Dzakiyul, yakni 35 botol miras; 17,9 kilogram bubuk bahan peledak, 239 buah petasan, 0,5 ons bubuk belerang, 1 pucuk senjata api rakitan, 6 enjata tajam, dan 4 butir amunisi/peluru kaliber 38 mm.
"Pemusnahan barang bukti sudah inkrah putusan pengadilan ini agar tidak bisa digunakan lagi. Tapi, sesuai aturan, barang bukti yang memiliki nilai ekonomis biasanya dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," imbuhnya.
Pemusnahan barang bukti kasus pidana umum sudah inkrah di Kejari Bondowoso dihadiri perwakilan Forkompida setempat. Diantaranya, Kodim 0822, Polres Bondowoso, Pengadilan Negeri, dan Pemkab Bondowoso. (*)
Sumber: