Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Asal Probolinggo Akhirnya Dibekuk Polisi Situbondo
Pelaku curanmor yang dua tahun buron diperiksa intensif penyidik Satreskrim Polres Situbondo.(Foto: Humas Polres Situbondo)--
TAPALKUDA.DISWAY.ID - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah buron dua tahun akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Situbondo. Pelaku berinisial VP (26) warga Probolinggo ini, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus tindak pidana pencurian sepeda motor di Situbondo pada 15 Juli 2023.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mewakili Kapolres AKBP Rezi Dharmawan mengatakan, pelaku curanmor berinisial VP ini dibekuk anggota Satreskrim Polres Situbondo di rumahnya Probolinggo, Selasa (28/10/2025) malam pukul 23.40 WIB.
"Pelaku VP baru dibekuk ini merupakan satu dari tiga pelaku pencurian sepeda motor di Pantai Karang Malang, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo pada 15 Juli 2023," kata Kasatreskrim Agung Hartawan, Jumat ( 31/10/2025).
Dari tiga pelaku tersebut, Kasatreskrim Agung Hartawan menerangkan, satu pelaku berinisial MSA ditangkap pada Juli 2023 sepekan setelah melakukan aksi curanmor. Sedangkan, dua pelaku VP dan MS melarikan diri hingga ditetapkan DPO.
"Pelaku MSA sudah divonis dan mendekam di Rutan Situbondo. Pelaku VP yang baru dibekuk setelah buron dua tahun ditahan di Polres Situbondo untuk jalani proses hukum dan pelaku MS dalam proses pengejaran," terangnya.
Dari pengakuan pelaku MSA dan VP, Kasatreskrim Agung Hartawan menjelaskan, aksi curanmor di Pantai Karang Malang Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur,, Situbondo pada 15 Juli 2023 terjadi saat tiga pelaku tengah minum miras. Ketiga pelaku kemudian melihat sepeda motor parkir dengan kunci kontak masih menancap.
"Tanpa pikir panjang, tiga pelaku membawa kabur sepeda motor itu dan menjualnya di wilayah Kabupaten Probolinggo. Pemilik sepeda motor melaporkan kejadian itu ke Polres Situbondo dan langsung kita tindak lanjuti," jelasnya.
Pelaku VP yang telah ditetapkan tersangka menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Ia dijerat Pasal 363:ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara (*)
Sumber: