TAPALKUDA.DISWAY.ID - Satresnarkoba Polres Bondowoso menangkap 11 orang pelaku penyalahgunaan narkoba (narkotika djan obat keras berbahaya) dalam Operasi Tumpas Narkoba selama dua pekan pada 30 Agustus hingga 10 September 2025. Dari jumlah itu, sebanyak 10 orang pelaku kasus narkotika dan 1 orang pelaku kasus obat keras berbahaya (okerbaya).
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, sebelas pelaku penyalahgunaan narkotika dan okerbaya yang ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso itu merupakan pengedar. Mereka membeli dan mengedarkan atau menjual lagi secara eceran di wilayah Bondowoso.
"Sebelas pelaku itu mendapatkan narkotika dan okerbaya dengan membeli dari luar Bondowoso, yakni Jember dan Banyuwangi. Para pelaku membeli dengan transaksi online melalui handphone atau HP," kata Kapolres Harto Agung di Mapolres Bondowoso, Senin (15/9/2025).
Dalam kasus narkotika, orang nomor satu Polres Bondowoso itu menjelaskan, Satresnarkoba Polres tidak hanya menangkap 10 pelaku. Tapi, juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika siap edar jenis sabu seberat 10,93 gram dan ganja kering seberat 4,54 gram.
"Sedangkan dalam kasus okerbaya dari penangkapan 1 orang pelaku dalam Operasi Tumpas Narkoba ini, anggota Satresnarkoba Polres berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 241 ribu butir pil koplo logo Y warna putih dan logo DMP warna kuning yang siap diedarkan di Bondowoso," jelasnya.
Kasatresnarkoba Polres Bondowoso, AKP Deky Julkarnain menambahkan, sebanyak 11 pelaku kasus narkotika dan okerbaya merupakan warga Bondowoso. Mereka ditangkap anggota Satresnarkoba Polres di lokasi berbeda saat hendak mengedarkan narkotika dan okerbaya kepada pemesannya.
"Sebelas pelaku kasus narkotika dan okerbaya ini bukan satu jaringan pengedar di Bondowoso. Tapi, mereka sama-sama mendapatkan barang bukti narkotika sabu serta ganja dan okerbaya pil koplo dari Jember dan Banyuwangi," tambah Kasatresnarkoba Deky mendampingi Kapolres Harto Agung.
Menurut mantan Kasatintelkam Polres Bondowoso itu, semua pelaku narkotika dan okerbaya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 10 tersangka kasus narkotika sabu dan ganja dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 dan Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan 1 tersangka kasus okerbaya dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 dan Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Sepuluh tersangka kasus narkotika berinisial DH, MAM, MM, AS, ES, MF, FM, FA, FP, dan MA terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan, seorang tersangka kasus okerbaya terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," terangnya.(*)