REI Komisariat Jember Desak RTRW Segera Disahkan

REI Komisariat Jember Desak  RTRW Segera Disahkan

Ketua REI Komisariat Jember Abdussalam Alamsyah (tengah)--

TAPALKUDA.DISWAY.ID - Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Jember mendesak agar pihak eksekutif dan legislatif segera mengesahkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini perlu dilakukan agar ada kepastian bagi pelaku usaha untuk menentukan lokasi bisnisnya. Sekaligus agar masyarakat bisa memahami apakah lahannya masuk RTRW atau tidak. Termasuk untuk menghindari polemik berkepanjangan terkait lahan LP2B. (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Hal ini disampaikan Ketua REI Komisariat Jember Abdussalam Alamsyah.

Menurut Abdussalam, dengan segera disahkannya RTRW, maka pelaku usaha bisa melakukan usahanya tanpa harus ragu lokasi usahanya bermasalah. Termasuk bagi pengembang perumahan akan ada kepastian mana saja lokasi yang diperuntukkan untuk kawasan perumahan.

Dijelaskan, LP2B merupakan  lahan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten agar tetap menjadi sumber pangan pokok demi ketahanan pangan nasional, dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin.

"Sesuai yang disampaikan Presiden, selain mempunyai program ketahanan pangan juga ada program pembangunan 3 juta rumah rakyat. Jadi antara mensukseskan program ketahanan pangan dengan mempertahankan lahan pertanian yang dilindungi, juga harus mensukseskan pembangunan perumahan rakyat," ujarnya.

Menurut Abdussalam, antara ketahanan pangan dengan pembangunan rumah rakyat harus beiringan seiring perkembangan suatu daerah. Khusus untuk Jember dengan jumlah penduduk hampir tiga juta jiwa, mau tidak mau kebutuhan kawasan perumahan sangat dibutuhkan. Terlebih lagi, khusus Jember telah diberikan kuota pembangunan 10 ribu rumah rakyat.

Abdussalam menambahkan, dengan program astacita  Presiden Prabowo dengan membangun perumahan rakyat diharapkan memacu pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen. Terlebih lagi, kata Abdussalam, khusus Jember, sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan) menjadi salah satu yang tertinggi. Sehingga diharapkan akan memacu pertumbuhan ekonomi di Jember.

Masih menurut Abdussalam, dengan pembangunan kawasan perumahan, maka sedikitnya ada 176 sektor usaha yang terlibat. Tentu ini akan menggerakkan roda perekonomian Jember," paparnya. Lantaran jumlah penduduk di perkotaan terus berkembang dan jumlah penduduk di perkotaan bertambah, maka kebutuhan perumahan di perkotaan sangat diperlukan. 

"Maka dari itu, dengan segera disahkannya RTRW, masyarakat akan mengetahui lokasi mana saja yang akan jadi kawasan perumahan. Pelaku industri juga akan mengetahui lokasi mana yang menjadi kawasan industri," tegasnya.

Abdussalam meyakini, dengan disahkannya RTRW, maka polemik terkait LP2B tidak akan terjadi lagi karena dalam RTRW sudah diketahui lokasi mana saja untuk industri, kawasan pertanian,  maupun kawasan industri. 

Yang pasti, kata Abdussalam, REI Jember akan mematuhi peraturan yang tertuang dalam RTRW nantinya untuk kawasan perumahan. "Jika sudah disahkan, maka penataan daerah akan lebih baik lagi," tegasnya.

Abdussalam menambahkan, LP2B adalah lahan pertanian yang dilindungi agar tidak beralih fungsi menjadi bangunan atau peruntukan lain. "Ini juga menjamin ketersediaan pangan di masa depan," ujarnya. Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan peraturan turunannya.

"Tujuannya  untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian untuk menjaga kedaulatan pangan dan stabilitas harga pangan pokok," tegasnya.

Abdussalam juga menegaskan, pemilik lahan khususnya di wilayah perkotaan, bisa jadi tidak mengetahui jika lahannya masuk LP2B. Harapannya harga tanah di wilayah perkotaaan akan tinggi seiring waktu. "Namun karena masuk lahan LP2B harganya tidak sesuai yang diharapkan karena masuk lahan LP2B. Ini yang masyarakat harus paham dan mengetahuinya," tegasnya.  (*),

Sumber: