Kades Sidomulyo Jember Pecat Tiga Kasun Sekaligus

Kades Sidomulyo Jember Pecat Tiga Kasun Sekaligus

RDP pemecatan tiga kasun di Sidomulyo Jember (istimewa--

"Kalau saya sampaikan secara tertulis, disitu ada penilepan (penggelapan) uang pajak, disitu ada penilepan uang BLT, disitu ada penyalahan wewenang balik nama sertifikat tanah yang dilakukan dua kasun ini, dusun curah damar dan dusun krajan," katanya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Jember.

 

"Kalau (Dusun) curah manis, selain penilepan pajak itu tidak masuk kantor selama tiga bulan lebih. Berdasarkan undang-undang 60 hari sudah bisa di vonis untuk diberhentikan," sambungnya, Senin (14/7/2025).

 

Kemudian secara regulais, kata Kamiludin, menerbitkan SP1, SP2 dan SP3 dan konsultasi ke camat, dan sudah keluar rekomendasi camat, sebagai perpanjangan tangan bupati.

 

"Jadi tidak seperti yang disampaikan FKKJ. Kami apresiasi ke FKKJ, yang telah memberikan akso solidaritas, sebagai pemimpin organisasi. Jadi yang disampaikan FKKJ kemarin, banyak yang tidak sesuai," ungkapnya.

 

"Contohnya, dia bilang kita disuruh nemblongi (talangi) 2 hingga 7 juta. Itu keliru, bukan dan ini saya sampaikan secara gamblang dan sudah clear semua. Tinggal kalau FKKJ kalau merasa belum puas silahkan daftar ke PTUN," ungkapnya.

 

Menurutnya, di tahun 2022 ketiga kasun itu dugaan uang PBB yang digelapkan 16 juta total, dan berbeda dengan yang disampaikan FKKJ masing-masing kasun 27 juta. "Saya tidak menungkap semuanya, masih manusiawi," ujarnya. (*)

Sumber: