Kasasi Ditolak MA, Ryan Mahendra Terpidana Korupsi Proyek Jalan Desa Dijebloskan Lapas Bondowoso

Kasasi Ditolak MA, Ryan Mahendra Terpidana Korupsi Proyek Jalan Desa Dijebloskan Lapas Bondowoso

Ryan Mahendra, terpidana korupsi proyek jalan Desa Tegal Jati Sumberwringin Bondowoso dijebloskan penjara.(Foto: Humas Kejari Bondowoso)--

TAPALKUDA.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Bondowoso menjebloskan Ryan Mahendra, terpidana korupsi pengerjaan Jalan Desa Tegal Jati, Kecamatan Sumberwringin 2022 ke Lapas Kelas II-B Bondowoso. Ryan Mahendra yang sebelumnya berstatus tahanan kota akan menjalani hukuman selama 4 tahun penjara di Lapas Kelas II-B Bondowoso.

Kejari menjebloskan Ryan Mahendra ke Lapas Bondowoso menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) RI. Yakni, MA menolak kasasi dari Ryan Mahendra dengan memberatkan vonis hukuman menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider pidana 1 bulan kurungan.

"Adanya putusan kasasi MA, maka kasus korupsi pengerjaan jalan Desa Tegal Jati Kecamatan Sumberwringin 2022 dengan terpidana RM sudah inkrah. Maka, kami lakukan penangkapan dan menjebloskan terpidana RM ke Lapas," kata Kepala Kejari (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, Selasa (15/7/2025) .

Ryan Mahendra terlibat kasus korupsi pengerjaan Jalan Desa Tegal Jati, Kecamatan Sumberwringin 2022 dengan anggaran Rp 4,8 miliar yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,2 miliar. Warga Jember sebagai Pengendali CV Raelina Dwikania Jaya ini bersama Direktur CV Raelina Dwikania Jaya Edy Suyitno dan mantan Kepala Dinas BSBK (sebelumnya PUPR) Bondowoso, Munandar ditetapkan tersangka pada 16 Juli 2024.

Setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Ryan Mahendra divonis hukuman 1 tahun penjara, Edy Suyitno divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, dan Munandar divonis hukuman 2 tahun penjara pada 23 Desember 2024.

Ryan Mahendra tidak menerima putusan PN Tipikor dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada 13 Januari 2025 dengan putusan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan banding juga tidak diterima Ryan Mahendra dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI pada 10 April 2025. Namun, MA menolak kasasi dari Ryan Mahendra dan memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. 

"Eksekusi menangkap dan menjebloskan terpidana korupsi pengerjaan proyek jalan Desa Tegal Jati Sumberwringin ini adalah komitmen Kejari Bondowoso menegakkan hukum secara tuntas. Jika sudah inkrah, kami tegaskan tidak ada tempat bagi pelaku korupsi bersembunyi," jelas Kajari Dzakiyul Fikri. (*)

 

 

Sumber: