Pria di Bondowoso Diringkus Polisi Gegara Rakit Senpi dan Peluru Ilegal

Tersangka perakit senpi dan pembuat peluru ilegal berinisial YE, diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bondowoso .(Foto: Guido/Disway.id)--
TAPALKUDA.DISWAY.ID - Seorang pria perakit senapan api (senpi) laras panjang dan pembuat amunisi (peluru) ilegal alias tanpa izin resmi diciduk anggota Satreskrim Polres Bondowoso. Empat pucuk senpi laras panjang kaliber 8 mm beserta 300 butir peluru kaliber 8 mm yang dirakit dan dibuatnya secara ilegal diamankan anggota Satreskrim Polres sebagai barang bukti.
"Pria perakit senpi dan pembuat peluru ilegal itu berinisial YE, 31 tahun warga Desa Prajekan Lor, Kecamatan Prajekan, Bondowoso. Anggota Satreskrim Polres mencidul YE di rumahnya pada Kamis (17/7/2025) malam pukul 20.00 WIB," kata Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Roni Ismullah, Rabu (23/7/2025).
Selain menciduk YE dan mengamankan senpi serta peluru, lanjut Kasatreskrim Roni, anggota Satreskrim Polres menyita barang bukti lainnya. Yakni, sejumlah peralatan dan bahan yang digunakan merakit senpi dan membuat peluru ilegal.
"Barang bukti lain yang disita anggota Satreskrim Polres itu, diantaranya alat cetak peluru atau molding, lempengan timah, teleskop, sarung tangan, tatakan besi, wajan, cetok, baskom, hingga regulator," papar perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu.
YE beserta semua barang bukti tersebut diamankan di Polres Bondowoso. Penyidik Satreskrim Polres juga sudah menetapkan YE sebagai tersangka kasus perakitan senpi dan pembuatan peluru ilegal yang saat ini masih proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka YE melanggar Pasal 1 ayat (1)UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951tentang merakit atau membuat dan/atau menguasai senpi secara ilegal dan Pasal 102 Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang perizinan dan pengawasan senpi. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Kasatreskrim Roni. (*)
Sumber: