Kejari Bondowoso Kembalikan Barang Sitaan Kasus Korupsi Kredit Fiktif ke Bank BRI

Kejari Bondowoso Kembalikan Barang Sitaan Kasus Korupsi Kredit Fiktif ke Bank BRI

Barang sitaan korupsi kredit fiktif mobil Toyota Alphard dikembalikan ke Bank BRI Bondowoso.(Foto: Guido/Disway.id)--

TAPALKUDA DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mengembalikan barang bukti sitaan dalam kasus korupsi kredit fiktif  ke Bank BRI Bondowoso. Pengembalian barang bukti sitaan dilakukan karena kasus korupsi kredit fiktif ini telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI.

Barang bukti sitaan yang dikembalikan Kejari ke Bank BRI itu berjumlah dua. Yakni, mobil Toyota Alphard putih nomor polisi (nopol) W 1056 DV lengkap BPKB dan STNK serta bidang tanah dan bangunan rumah bersertifikat hak milik di Kelurahan Nangkaan, Bondowoso senilai sekitar Rp500 juta.

Pengembalian barang bukti sitaan kasus korupsi kredit fiktif ini berlangsung di halanan Kantor Bank BRI Bondowoso. Diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri kepada Kepala Cabang Bank BRI Bondowoso dengan penandatangan berita acara serah terima barang bukti sitaan.

Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri mengatakan, pengembalian barang bukti sitaan itu dilakukan  setelah Mahkamah Agung RI menolak kasasi diajukan terdakwa kasus korupsi kredit fiktif berinisial RN. Sehingga, putusan kasus    korupsi kredit fiktif ini kembali mengacu pada Pengadilan Tipikor sebelumnya.

"Salah satu amar putusan Pengadilan Tipikor menyebutkan barang bukti dikembalikan ke bani yang dirugikan. Karena, barang bukti sitaan yang disalahgunakan terdakwa dalam kasus korupsi kredit fiktif berasal dari dana bank tersebut," kata Kajari Dzakiyul Fikri, Kamis (23/10/2025).

Kasus korupsi kredit fiktif ini terungkap pada September 2024, ketika puluhan warga lanjut usia (lansia) di Desa Jurangsapi, Kecamatan Tapen dan sejumlah warga Kecamatan Grujugan, menjadi korban penyalahgunaan data 

Yakni, mengubah data para warga Kecamatan Grujugan menjadi warga Desa Jurangsapi, Kecamatan Tapen. Kemudian,, data para warga ini digunakan terdakwa untuk  pengajuan pinjaman kredit  fiktif di Bank BRI Unit Tapen Bondowoso. 

Para warga yang tidak pernah mengajukan kredit ke bank terkejut, karena mendadak menerima tagihan nominal kisaran Rp50 juta hingga Rp600 juta. Akibatnya,  kasus kredit fiktif  ini menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp5,3 miliar dan 20 korban di antaranya telah meninggal dunia.

Dalam pengungkapan kasus kredit fiktif ini, awalnya Kejari menetapkan dua tersangka, Kepala Unit Bank BRI Tapen inisial YA dan mantri Bank inisial RAN pada Oktober 2024.

Kejari mengembangkan penyidikan kasus kredit fiktif ini dengan menetapkan dua tersangka baru, seorang PNS di Dispendukcapil Bondowoso inisial AK dan mantri di Bank BRI Unit inisial AS pada Juli 2025. (*)

 

Sumber: