Harjaksi ke-207 dan HUT Ke-80 RI, Pemkab Situbondo Ringankan Pembayaran PBB-P2

Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu didampingi Wabup Ulfiyah dan Sekda Wawan Setiawan menjelaskan kebijakan pemberian diskon dan penghapusan denda PBB-P2.(Foto: Diskominfo Situbondo)--
TAPALKUDA.DISWAY.ID - Pemkab Situbondo membuat kebijakan melegakan bagi warganya dalam peringatan Hari Jadi Kabupaten Situbondo (Harjaksi) Ke-207 dan HUT Ke-80 RI Tahun 2025. Kebijakan melegakan itu, pemberian keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga Situbondo.
Kebijakan pemberian keringanan pembayaran PBB-P2 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo Nomor 100.3.3.2/191/431.013/2025. Yakni, pemberian insentif fiskal berupa pemberian diskon atau potongan dan penghapusan sanksi atau denda administrasi pembayaran PBB-P2.
"Kebijakan pemberian diskon 25 persen hingga 50 persen dan penghapusan sanksi atau denda administrasi pembayaran PBB-P2 ini dengan harapan warga Situbondo lebih patuh membayar pajak dan juga meringankan beban warga," kata Bupati Situbondo Rio Wahyu, Sabtu (16/8/2025).
Orang nomor satu Pemkab Situbondo itu menjelaskan, pemberian diskon 50 persen untuk pembayaran PBB-P2 pada 1994-2013. Sedangkan, pemberian diskon 25 persen untuk pembayaran PBB-P2 pada 2014 -2019.
"Sementara penghapusan sanksi atau denda administrasi diperuntukkan seluruh tahun pembayaran PBB-P2. Kebijakan pemberian diskon dan dan pembebasan denda PBB-P2 ini berlaku selama 3 bulan terhitung sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025," jelasnya.
Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Situbondo, Hariyadi Tejo Laksana menambahkan, kebijakan ini kesempatan emas bagi warga Situbondo melunasi tunggakan PBB-P2 dengan biaya ringan. Karena itu, Hariyadi Tejo berharap warga tidak menyia-nyiakan kebijakan Bupati Rio Wahyu di peringatan Harjaksi Ke-207 dan HUT Ke-80 RI Tahun 2025 ini.
"Kami mengimbau warga Situbondo tidak menunda pembayaran PBB-P2 hingga batas akhir 31 Oktober 2025. Karena, kebijakan pemkab ini merupakan upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dengan tidak membebani warga Situbondo,"tambahnya. (*)
Sumber: