Pria Asal Probolinggo Bawa Sabu Disimpan Dalam Bungkus Rokok Ditangkap Polisi Situbondo

Pria Asal Probolinggo Bawa Sabu Disimpan Dalam Bungkus Rokok Ditangkap Polisi Situbondo

Pria asal Kabupaten Probolinggo membawa sabu disimpan dalam bungkus rokok ditangkap Satresnarkoba Polres Situbondo.(Foto:Humas Polres Situbondo)--

TAPALKUDA.DISWAY.ID -  Pria berinisial FT, 33 tahun ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Situbondo. Warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo ini ditangkap lantaran membawa narkoba jenis sabu seberat 2,54 gram disimpan dalam bungkus rokok.

Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi mengatakan, anggota Satresnarkoba Polres menangkap FT di kawasan pesisir Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Situbondo, Sabtu (4/10/2025) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

"Saat ditangkap, FT tidak   melakukan perlawanan karena kedapatan membawa sabu seberat 2,54 gram disimpan dalam bungkus rokok dan alat isap sabu atau bong," kata Kasatresnarkoba Lutfi, Senin (6/10/2025).

Sabu itu, rencananya akan dijual FT kepada seorang yang telah memesan di Situbondo. Sedangkan, alat isap sabu digunakan FT sendiri untuk mengonsumsi sabu.

"FT beserta barang bukti sabu, bungkus rokok, alat isap sabu dan handphone diamankam di Polres Situbondo. FT ditetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka FT dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

 

Sumber: