TAPALKUDA.DISWAY.ID - Sejumlah pengusaha sound horeg melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Jember. Dimana hasilnya, menunggu aturan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang masih berposes.
Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni menyampaikan, memang beberapa hari kemarin pihaknya telah menerima MUI Jember perihal polemik sound horeg.
Baik tentang persoalan kemaksiatan, persoalan suara yang 85 desibel, kesehatan dan sebagainya.
"Tadi (Pengusaha Sound) menyampaikan, terkait desibel diatas 85 persen, konser, salawatan dan sebagainya diatas 85 desibel. Kalau semua 85 desibel tidak bisa dilakukan, sehingga itu harus diatur," ungkapnya, Senin (28/7/2025).
"Pemprov Jatim akan segera mengeluarkan Pergub atau Surat Edaran. Itu nanti akan jadi bagian di kabupaten jember, arah kita bisa buat aturan, dan tentu tidak bertentangan dengan diatasnya. Situasi lokal yang ada di Jember, kita atur bersama," sambung Tabroni.
Karena menurutnya, ketika ada yang membuka kemaksiatan seperti aurat, itu bagian dari masyarakat atau penyewa sound horeg.
"Ketika masyarakat turun dan menari, ini menjadi satu hiburan rakyat dan tentu menghidupkan usaha kecil sekitar. Sebetulnya diluar kuasa pemilik sound system yang terjadi, misal dancer menggunakan rok yang belahan panjang atau tinggi," jelasnya.
Tabroni menegaskan, saat ini Pemprov sedang berproses terkait aturan sound horeg. Sedangkan kalau di Jember menunggu Peraturan Daerah (Perda) waktunya cukup lama, mengingat bulan Agustus banyak yang menggunakan sound.
"Kalau di Jember yang lebih cepat Perbup atau Surat Edaran Bupati. Kita berharap, pemprov mengeluarkan aturan tersebut dan kita menyamakan dan dipakai di Jember," ungkapnya.
Namun demikian, Politisi PDI Perjuangan meminta pengusaha sound horeg untuk menyarankan panitia atau penyewa untuk mengkondisikan di lapangan dengan meminimalisir.
Termasuk melakukan rapat koordinasi dengan Muspika, baik Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa serta tokoh agama setempat.
"Kalau menunggu peraturan belum ada, namun rakor yang bisa, agar kegiatan berjalan. Kita menunggu regulasi dari pemprov," ujarnya.
Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono menambahkan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban, pihaknya meminta pengusaha sound horeg berkoordinasi dengan panitia juga, untuk menghindari hal-hal negatif.
"Hasil resum saya seperti ini, bahwa apa kekurangan di lapangan menyampaikan, jangan sampai ada membuka aurat dan dihimbau kepada semua pihak untuk mengawasi," tambahnya. (*)