Jalan Rusak di Bondowoso Capai 494 Km, Hanya15 Km Mampu Diperbaiki pada 2025

Jalan Rusak di Bondowoso Capai 494 Km, Hanya15 Km Mampu Diperbaiki pada  2025

Jalan rusak di Kecamatan Wonosari Bondowoso membutuhkan perbaikan. (Foto: Guido/Disway)--

TAPALKUDA.DISWAY.ID -  Jalan rusak harus diperbaiki di Bondowoso pada 2025 mencapai 494 kilometer (km) tersebar di 23 kecamatan. Dinas Binamarga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi (BSABK sebelumnya PUPR) menyebut 494 km jalan rusak itu meliputi  kategori rusak berat, sedang, dan ringan.

"Tiga kategori rusak berat, sedang, dan ringan itu, jalan tidak hanya berlubang tapi juga rusak parah, seperti  aspal jalan  mengelupas," kata Plt Kepala BSABK Bondowoso, Anshori, Jumat (16/5/25).

Dinas BSABK, menurut dia, jalan rusak mencapai 494 km itu direncanakan diperbaiki semuanya pada tahun ini (2025,red). Namun, Dinas BSABK tidak mampu merealisasikan, karena kebijakan efisiens anggaran dari pemerintah pusat. 

"Akibatnya, jalan rusak mencapai 494 km yang semestinya diperbaiki pada tahun ini, Dinas BSABK hanya mampu memperbaiki jalan rusak sekitar 15 km saja," ujarnya.

Terpisah, Bupati Bondowoso Abdul Wahid Hamid mengatakan, perbaikan infrastruktur jalan merupakan program prioritas Pemkab Bondowoso. Karena, perbaikan jalan rusak memudahkan akses transportasi masyarakat, baik untuk kegiatan ekonomi, pendidikan, maupun sosial.

"Karena itu, meskipun ada efisiensi anggaran, kita tetap berusaha maksimal bisa memperbaiki jalan rusak di Bondowoso pada tahun ini," kata Bupati Hamid.

Salah satu caranya, menurut dia, dengan memanfaatkan jaringan di pusat untuk membantu anggaran perbaikan infrastruktur jalan rusak di Bondowoso. Seperti dirinya saat bertemu Ketua MPR RI Ahmad Muzani yang kunjungan kerja di Bondowoso beberapa waktu lalu.

"Saya menyampaikan usulan bantuan anggaran perbaikan jalan rusak di Bondowoso kepada beliau. Ini kan bisa mempercepat program prioritas perbaikan jalan rusak di Bondowoso," ungkapnya.

Sekadar mengetahui, APBD Bondowoso 2025 dari alokasi DAU dan DAK terkepras, karena kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Ditambah lagi, sanksi pemerintah pusat akibat kegagalan pelaksanaan anggaran infrastruktur pariwisata pada 2022 dan 2023.

Dampaknya, anggaran infrastruktur bersumber dari DAU dan DAK menjadi nol rupiah. Selain itu, kesalahan perencanaan APBD 2025  disusun awal tahun. Yakni, estimasi Silpa 2024 sebesar Rp 240 miliar, tapi faktanya dari audit BPK, Silpa di APBD hanya Rp 64 miliar. (*)

 

 

Sumber: