Satu Tersangka Diamankan, Termasuk Barang Bukti 20 Drum Bahan Pupuk Cair Ilegal

--
SITUBONDO,NEWSDISWAY - Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengamankan satu tersangka berikut barang bukti dari usaha produksi pupuk cair (home industry) pupuk cair illegal.
Pembuatan pupuk cair yang diproduksi tanpa izin itu digerebek Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim di rumah kontrakan Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menyampaikan, pihkanya telah mengamankan 1 tersangka berinisial BH (48) dan sejumlah barang bukti ratusan botol pupuk cair dengan beberapa merek yang sidah dikemas dan diberi label.
Selain itu,juga 20 drum berisi bahan produksi pupuk cair, 34 jerigen berisi pupuk, 4 galon berisi pupuk cair, serta bahan pemasaran seperti botol, tutup botol, label, timbangan, kardus dan laptop yang semua telah diamankan polisi.
“Bisnis illegal ini sudah berjalan kurang lebih 1 tahun dengan sistem penjualan online," kata AKBP Rezi.
Dijelaskan, produksi pupuk cair (home industry) pupuk cair illegal yang berhasil dibongkar Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim, ternyata tidak hanya dijual di Situbondo. Hal ini disampaikan Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan.
"Produk tidak dijual di Kota Santri tapi ke luar Kabupaten Situbondo, seperti Pekanbaru, Riau, Sulawesi.” paparnya.
Kapolres Situbondo mengatakan, tersangka ini mampu memproduksi berbagai jenis pupuk cair dengan manfaat yang berbeda-beda.
Lebih lanjut, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menerangkan penyidik sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pengan dan Pertanian Kabupaten Situbondo untuk pengembangan kasus ini, artinya pasal yang diterapkan terkait produksi dan pemasarannya yang tidak berijin.
“Untuk BH selaku pemilik usaha produksi pupuk cair telah dilakukan penahanan, kepadanya dijerat pasal 122 Jo pasal 73 UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun” ujar Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan.
Dijelaskan, Kepolisian bersama Dinas Ketahanan Pengan dan Pertanian Kabupaten Situbondo sudah cek ke lokasi tempat produksi pupuk cair illegal atau tidak berijin tersebut.(*)
Sumber: