TAPALKUDA.DISWAY.ID - Sebanyak 600 tenaga honorer masa kerja kurang 2 tahun di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo terpaksa diberhentikan. Pemberhentian dilakukan karena terbentur peraturan pemerintah pusat dan 600 tenaga honorer itu tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) di lingkungan Pemkab Situbondo.
Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengatakan, sebanyak 600 tenaga honorer terpaksa diberhentikan itu, terdiri 300 honorer guru, 200 honorer teknis sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dan 100 honorer lainnya.
"Kami sudah berjuang ke provinsi dan pusat Jakarta untuk mempertahankan mereka, tapi tetap tidak bisa. Sehingga, dengan berat hati, kami berhentikan mereka," kata Bupati Rio Wahyu di kantor Bupati Situbondo, Senin 28 April 2025.
Padahal, tambah Mas Rio Wahyu -panggilan akrab Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo-, Pemkab Situbondo sudah menyiapkan anggaran untuk mempertahankan 600 tenaga honorer itu. Tapi, jika dipaksakan terbrntur aturan pemerintah pusat dan bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Karena itu, saya atas nama Pemkab Situbondo meminta maaf kepada teman-teman 600 tenaga honorer Non ASN yang terpaksa diberhentikan. Tentunya, anggaran itu kita alihkan ke hal strategis lainnya, seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur," tambsh Mas Rio Wahyu didampingi Wabup Ulfiyah dan Sekda Wawan Setiawan.
Meski begitu, Mas Rio Wahyu mengungkapkan,, sebanyak 600 tenaga honorer terpaksa diberhentikan tersebut tidak akan dilepas begitu saja. Pemkab Situbondo menawarkan solusi akan membuka lowongan kerja tenaga outsourcing dan membantu permodalan bagi yang ingin berwirausaha.
"Itu kami lakukan untuk menghindari terjadinya pengangguran terbuka. Sekali lagi, kami meminta maaf, tidak bisa mempertahankan 600 tenaga honorer karena terbentur Surat Menpan-RB RI Nomor: B/185/M.DM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," ungkapnyaya.(*)