Janjikan Cepat Berangkat ke Mekkah, Oknum ASN Kemenag Situbondo Tipu Dua Calon Haji Rp 97 Juta

Oknum ASN Kantor Kemenag Situbondo tersangka penipuan terhadap dua calon haji diperiksa polisi.(Foto: Humas Polres Situbondo)--
TAPALKUDA.DISWAY.ID - Pria berinisial MH, 54 tahun ditahan Satreskrim Polres Situbondo. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama Situbondo ini terbukti menipu dua calon haji mencapai Rp97 juta dengan modus percepatan keberangkatan haji ke Mekkah Arab Saudi
Dua calon haji menjadi korban penipuan dilakukan MH itu warga Desa/Kecamatan Kendit, Situbondo. Masing-masing berinisial A dan S yang menyerahkan uang Rp53 juta dan Rp44 juta kepada MH dengan dalih mengurus administrasi dan membayar pelunasan keberangkatan haji ke Mekkah di Kantor Kemenag Surabaya.
"MH ditahan setelah selesai menjalani pemeriksaan marathon penyidik Tipikor Satreskrim Polres. MH langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Kamis (16/10/2025) malam.
Tersangka MH, menurut AKP Agung, ASN Kantor Kementerian Agama Situbondo bertugas di KUA Kecamatan Kendit. Ia memanfaatkan jabatannya menipu dua calon haji dengan menjanjikan percepatan keberangkatan haji ke Mekkah.
"Syaratnya membayar sejumlah uang untuk biaya mengurus administrasi dan pembayaran pelunasan keberangkatan haji di Kantor Kemenag Surabaya. Kenyataannya, uang dua calon haji itu digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Selain menahan tersangka MH, Satreskrim Polres menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, sembilan lembar kwitansi bermaterai dengan nominal bervariasi, antara Rp2 juta hingga Rp24 juta.
"Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan. Saat ini tersangka MH masih proses pemeriksaan insentif," pungkas AKP Agung. (*)
Sumber: