Kejaksaan Kembalikan Uang Kerugian Rp2,3 Miliar dari Korupsi Mantan Wabup Bondowoso ke Kas Negara

Kejaksaan Negeri Bondowoso mengembalikan uang kerugian negara Rp2, 3 miliar dari kasus korupsi di Kantor KPPN Bondowoso. (Foto: Kejari Bondowoso)--
TAPALKUDA.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Bondowoso mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar ke kas negara. Pengembalian uang kerugian negara ini dari penanganan kasus korupsi dana hibah pendidikan APBD Bondowoso 2023 dengan terpidana mantan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018-2023, Irwan Bachtiar Rahmat.
Kejaksaan mengembalikan uang kerugian negara itu di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso. Diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri kepada Kepala KPPN Bondowoso, Alexander Budi Dayantoro.
Dzakiyul Fikri mengatakan, uang kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar yang dikembalikan Kejari ke kas negara di Kantor KPPN Bondowoso itu, bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Tipikor yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Para pihak baik terpidana maupun jaksa penuntut umum menerima putusan Pengadilan Tipikor dan tidak mengajukan banding. Sedangkan, Kejari Bondowoso melaksanakan apa yang telah diputus Pengadilan Tipikor mengembalikan uang kerugian negara ke kas negara," katanya, Kamis (16/10/2025).
Alexander Budi Dayantoro menambahkan, uang kerugian negara dari kasus korupsi yang dikembalikan ke kas negara itu tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2025. "Uang ini nantinya digunakan pada tahun anggaran berikutnya, yakni APBN 2026," tambah Kepala Kantor KPPN Bondowoso itu.
Pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar ke kas negara ini, bermula penetapan mantan Wabup Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat ditetapkan tersangka oleh Kejari Bondowoso pada 14 Februari 2025. Irwan Bachtiar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pendidikan 2023 dari APBD Bondowoso.
Dari dana hibah pendidikan 2023 sebesar Rp5,4 miliar, tindak pidana korupsi dilakukan mantan Wakil Ketua DPRD dan Ketua DPC PDI-P Bondowoso itu mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 miliar. Sebelum divonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 25 September 2025, terpidana Irwan Bachtiar mengembalikan uang kerugian negara Rp1,5 miliar di tahap pertama dan Rp800 juta di tahap kedua ke Kejari Bondowoso. (*)
Sumber: